daranggi personal blog

mengikat pengetahuan dan ilmu dengan menuliskannya...............






OLEH:
MUHAMMAD RANGGI TARUNA (NPP. 16.0090)
JURUSAN: POLITIK PEMERINTAHAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) sebagai lembaga pendidikan kedinasan di lingkungan Departemen Dalam Negeri, mengemban tugas dalam penyiapan kader pemerintahan ( pamong ) yang memiliki kemampuan intelektual ( ratio ), keterampilan ( skill ) dan kepribadian ( personality ) yang tinggi. Untuk keperluan penyiapan tersebut ditempuh melalui tiga bentuk upaya pendidikan, yaitu pengajaran, pelatihan dan pengasuhan ( jarlatsuh ).
Pada tahun ajaran 2007/2008, praktek lapangan bagi Wasana Praja yang semula berbentuk Bakti Karya Praja ( BKP ) dalam penyelenggaraannya akan dilaksanakan dalam bentuk magang di Pemerintahan Desa ( khususnya di Sekretariat Desa ). Kedudukan magang adalah sebagai pengganti Bakti Karya Praja ( BKP ) yang wajib diikuti oleh setiap Wasana Praja. Bobot praktek lapangan ini adalah 3 SKS.
Pemikiran yang melatar-belakangi diselenggarakan magang dan praktek lapangan pada umumnya, adalah :
1. Bahwa kemampuan dan keterampilan yang diperoleh dikampus perlu dilengkapi dengan pengalaman dilapangan.
2. Berdasarkan pengalaman, sering dijumpai pertumbuhan antara teori dengan praktek-praktek dilapangan tidak serasi. Oleh karena itu, sebagai upaya pengayaan keilmuan, pemahaman fenomena dilapangan sangat diperlukan.
3. Kegiatan pelatihan di lapangan yang mempunyai sisi pembauran dengan masyarakat, juga merupakan upaya pendewasaan praja yang saat ini sangat efektif.
Dalam pelaksanaan magang tahun 2007/2008, Praja ditempatkan di Desa/Kelurahan untuk membantu tugas-tugas Sekretaris Desa/kelurahan. Perimbangan pemilihan Sekretariat Desa/Kelurahan, adalah :
1. Pemerintahan Desa/Kelurahan merupakan unit kerja pemerintahan terendah yang memiliki struktur organisasi yang sederhana tetapi memiliki fungsi yang komplek,
2. Pemerintahan Desa/Kelurahan merupakan unit pelaksana pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat ( customer ),
3. Penempatan Praja di Desa/Kelurahan berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga memberi dampak positif terhadap percepatan pendewasaan Praja dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, fungsi magang tersebut utamanya adalah sebagai wahana memperkaya atau melengkapi khasanah pengetahuan dan pengalaman pemerintahan bagi Wasana Praja melalui kegiatan empirik di Desa/kelurahan.

1.2. Konsep Magang

Pada dasarnya, magang merupakan proses belajar dengan cara mengikuti apa yang dikerjakan oleh orang lain yang dipandang telah cukup memiliki kemampuan dan pengalaman kerja dibidangnya. Oleh karena itu dapat di rumuskan 3 ( tiga ) kunci dalam filosofi magang, yaitu :
a) Apa yang dilihat ; merupakan proses magang pada tahap awal yaitu memahami dan mendalami penyelenggaraan pemerintahan desa, baik kelembagaan, tugas, fungsi, mekanisme, potensi kondisi dan sebagainya.

b) Apa yang dikerjakan ; merupakan tahap kedua yaitu ikut melakukan kegiatan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan desa/kelurahan terutama Sekretaris, terutama dibidang administrasi pemerintahan Desa/Kelurahan. Sasaran yang akan dicapai adalah keterampilan.
c) Apa yang diperoleh ; merupakan proses magang pada tahap ketiga yaitu bagaimana pelaku mampu mengambil manfaat dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan. Sasaran yang akan dicapai dalam tahapan ini adalah kemampuan pelaku magang dalam merumuskan pengetahuan/pengalaman baru bagi dirinya dari apa yang dilihat dan dilakukan.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan magang akan dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut :
a) Emperical Rasional Strategy : pendekatan ini didasarkan kepada pendekatan yang beranjak pada pengalaman/kondisi obyektif secara rasional yang dapat diterima oleh berbagai pihak ;
b) Normatif Reeducatif Strategy : ini berarti bahwa dalam pelaksanaan latihan praktek kerja, perlu memperhatikan nilai, norma dan aturan yang berlaku di masyarakat ;
c) Partisipatif : pendekatan ini didasarkan atas keterlibatan phisik, mental dan tenaga yang bersangkutan dalam kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat lain ;
d) Institutionalistis : pendekatan yang mempertimbangkan keterkaitan dengan lembaga-lembaga/organisasi secara koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi.

1.3. Maksud dan Tujuan

Maksud kegiatan magang Praja di Pemerintahan Desa/Kelurahan, adalah sebagai upaya membekali Praja yang akan diwisuda atau siap terjun ke lapangan ( arena kerja di lingkungan pemerintah daeerah ), melalui kegiatan praktek lapangan yang dibimbing langsung oleh aparat pemerintahan desa, khususnya Sekretaris Desa/Kelurahan.
Tujuan umum penyelenggaraan praktek lapangan adalah :
1. Memberikan pemahaman dan pengalaman kepada Wasana Praja mengenai aktivitas-aktivitas kepemerintahan, pebangunan dan kemasyarakatan di Desa/kelurahan ;
2. Memberikan kemampuan kepada Wasana Praja untuk melakukan/memperagakan/mengikuti aktivitas manajerial kepemerintahan di lapangan ;
3. Memberikan kemampuan kepada Wasana Praja untuk melakukan pengabdian intelektual dan keterampilan kepada masyarakat ;
4. Memberikan kemampuan kepada Wasana Praja untuk melakukan analisis potensi dan masalah yang ada di Desa/kelurahan serta konsep pemecahannya ;
5. Memberikan peluang bagi pengelola akademik sebagai dorongan untuk meningkatkan profesinya dalam penguasaan empiris pelaksanaan pemerintahan Desa/Kelurahan ;
6. Memberikan rangsangan bagi Desa/Kelurahan dalam upaya ikut serta mensukseskan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desanya.


1.4. Sasaran Magang ( Output )

Pada dasarnya kedudukan Praja dalam program magang adalah sebagai pegawai negeri yang diperbantukan pada Sekretariat Desa/Kelurahan. Praja dilapangan bertugas membantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya setiap hari.
Sasaran program magang atau output magang adalah :
1. Praja dapat mengetahui dan memahami secara rinci tugas dan fungsi Sekretaris Desa/Kelurahan.
2. Praja dapat mengetahui instrumen kerja Sekretaris Desa/Kelurahan dan pemerintahan Desa pada umumnya.
3. Praja mampu melaksanakan tugas-tugas administrasi yang menjadi tugas Sekretaris Desa/Kelurahan.
4. Praja mampu melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan.
5. Praja mampu melakukan pembauran dengan masyarakat dengan baik.


BAB II
KONDISI LOKASI MAGANG

2.1. Kondisi Umum Desa Jatipamor

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan msyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka.

2.1.1. Keadaan Geografis
Desa Jatipamor sebagai pintu gerbang masuk Ibu Kota Kabupaten Majalengka, sangat strategis dalam mendukung Visi Kabupaten Majalengka yaitu : “Majalengka Kabupaten Agrobisnis Termaju di Jawa Barat Tahun 2010 Berbasis Masyarakat Agamis dan Partisifatif. Sedangkan Desa Jatipamor Memiliki Visi yaitu “Terwujudnya Desa Jatipamor menjadi Desa Agrobisnis dan Peternakan Termaju di Kecamatan Panyingkiran yang di dukung oleh masyarakat beriman dan bertakwa, sehat serta berpendidikan”.
Untuk menunjang Visi Desa Jatipamor maka perlu dirumuskan misi yang akan membantu akselerasi percepatan pembangunan yang mengacu pada visi desa. Misi Desa Jatipamor yaitu :
a. Menegakkan tata pemerintahan desa yang baik dan amanah dengan berlandaskan kedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi hukum.
b. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif dengan ditopang oleh pembinaan akhlak yang mulia dan moral yang semakin menjamin solidaritas sosial
c. Meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan potensi sumber daya alam dan ekonomi yang berkelanjutan terutama pertanian dan peternakan menuju tercapainya kesejahteraan masyarakat yang layak dan bermartabat.
Jarak Desa Jatipamor dengan Ibu Kota Kabupaten Majalengka + 2 km, dan jarak ke Kantor Kecamatan Panyingkiran + 2 km. Desa Jatipamor memiliki luas daerah 175,040 Ha dengan batas wilayah sebagai berikut :

 Sebelah Utara : Desa Jatisawit
 Sebelah Timur : Kel. Cijati
 Sebelah Selatan : Kel. Majalengka Kulon dan Kel.Munjul
 Sebelah Barat : Desa Panyingkiran dan Desa Bantrangsana

Iklim Desa Jatipamor sangat cocok untuk mengembangkan kegiatan pertanian terutama untuk tanaman sayuran. Dalam kurun waktu satu tahun, hujan turun selama 8 bulan dengan curah hujan sebanyak 4531 mm/th. Desa Jatipamor sendiri berada pada ketinggian 516 meter di atas permukaan laut dengan suhu udara maksimal 30°C dan minimal 28°C. Sedangkan menurut topografinya, wilayah Desa Jatipamor merupakan dataran.

2.1.2. Keadaan Penduduk
Berdasarkan data kependudukan jumlah penduduk di Desa Jatipamor Desember 2006 berjumlah 3.415 jiwa yang terdiri dari:
 Laki – laki : 1.761 jiwa
 Perempuan : 1.654 jiwa
Penduduk ini tersebar di 3 blok yaitu Blok Pamaron, Blok Jiem dan Blok Karapyak dan jumlah Kepala Keluarga 976 KK.

2.1.3. Keadaan Sosial
Kehidupan sehari-hari masyarakat Desa Jatipamor sangat baik, hal ini menunjang terciptanya suatu kehidupan di masyarakat yang aman, tertib sehingga rasa persatuan dan kesatuan semakin kokoh, disamping itu rasa sosial adat istiadat yang ada cukup tinggi, hal ini tetap dilaksanakan dan dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Masyarakat Desa Jatipamor kurang lebih 99% beragama Islam, dengan jumlah penganut 3411 orang, agama Kristen protestan sejumlah 8 orang dan Kristen katolik sejumlah 4 orang. Sarana peribadatan di Desa Jatipamor masjid ada 1, mushola ada 15 yang tersebar di 12 RT.
Pembinaan keagamaan diantaranya pengajian rutin atau majlis ta’lim tiap hari dari hari senin sampai dengan hari minggu terisi yang tempatnya di mushola yang ada di tiap RT. Etnis yang ada di Desa Jatipamor mayoritas dihuni oleh suku sunda yaitu 3403 orang, suku jawa 20 orang, suku batak 1 orang, arab 1 orang, cina 7 orang dan aceh yaitu 1 orang.
2.1.4. Kondisi Budaya
Kondisi budaya yang ada di Desa Jatipamor masih relatif sama dengan daerah-daerah yang ada diseluruh Kabupaten Majanglengka. Akan tetapi rasa kekeluargaan antar penduduk dalam satu desa masih sangat erat sehingga unsur kekeluargaan dan gotong-royong sangat dikedepankan.

2.1.5. Kondisi Politik dan Ekonomi
Sosial ekonomi masyarakat Desa Jatipamor cukup baik, ini disebabkan para petani panennya cukup sangat baik, para usaha warung atau usaha kecil cukup lancar dengan adanya bantuan modal dari PPK. Namun masyarakat miskin yang memerlukan bantuan masih ada di desa Jatipamor.
Pada umunya masyarakat Desa Jatipamor adalah petani, buruh tani, dagang dan PNS. Tingkat sosial serta kesadarannya cukup baik sehingga mendukung Program Pemerintah dan dapat melaksanakannya dengan baik, walaupun ada beberapa kendala dalam kehidupan masyarakat sehingga beberapa program pemerintah tidak dapat dijalankan dan siselesaikan tepat pada wakrunya. Seperti contoh pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang ditargetkan Pemerintah dapat selesai pada pertengahan bulan Maret, namun sampai akhir bulan Februari masih banyak masyarakat Desa Jatipamor yang belum melunasi PBB dengan berbagai macam alasan.
Namun secara garis besar keadaan sosial ekonomi masyarakat sudah baik ditinjau dari segi perilaku antara lain :
• Pembinaan hubungan baik dan sikap saling menghormati antara umat beragama.
• Pemeliharaan tempat-tempat ibadah secara mandiri dan gotong-royong.
• Pembinaan hubungan baik antara anggota keluarga penduduk
• Pemberian santunan kepada warga masyarakat yang memerlukan seperti yatim piatu, orang lanjut usia dan cacat seumur hidup.
• Keadaan sosial ekonomi masyarakat cukup baik yang dapat tergambar dari hasil pendapatan yaitu : Pra KS 214 Orang, Pra KS I Non Alek 11 Orang, KS I Alek 258 Orang, KS I Non Alek 106 Orang, KS III 580 Orang, dan KS III Plus 78 Orang. Sehingga semuanya berjumlah 1.544 Orang

2.1.6. Kondisi Pertanian
Sistem pertanian yang dikembangkan di Desa Jatipamor merupakan sistem pertanian modern, dalam arti telah mengikuti perkembangan dan anjuran dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Pertanian.
Jenis tanaman yang sedang dikembangkan oleh masyarakat Desa Jatipamor selain padi dan palawija adalah buah jambu merah. Adapun tanaman padi mengalami masa panen sebanyak 2 kali dalam satu tahun dengan hasil yang memuaskan. Bahkan pada awal tahun 2008 ini panen padi di Desa Jatipamor mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Hal ini dikarenakan masyarakat mengikuti anjuran dari dinas pertanian untuk menanam padi jenis Ciherang, Mekongga, Situbagendit, Cigeulis, Widas, Padi 04, dan Midun. Padi-padi jenis ini lebih tahan terhadap hama wereng dibandingkan dengan padi jenis Hibrida.
Masa tanam tanaman palawija di Desa Jatipamor dilakukan pada musim ketiga masa tanam dengan menggunakan metode tumpang sari. Tanaman yang dikembangkan antara lain jagung dan kedelai. Pada tahun 2007 hasil tanaman jagung di Desa Jatipamor mencapai 3,4 ton, sedangkan untuk kedelai mencapai 2,4 ton.
Jambu merah merupakan tanaman khas Desa Jatipamor. Produk Jambu Merah Desa Jatipamor berbeda dengan daerah-daerah lain, karena berdasarkan hasil penelitian hanya buah Jambu Merah dari Desa Jatipamor yang mempunyai rasa, aroma dan warna yang khas yang tidak dimiliki oleh buah Jambu Merah dari daerah lain. Jambu Merah merupakan tanaman menahun dan selalu berbuah sepanjang musim, sehingga setiap hari dapat dipanen hasilnya. Sebagai penghasil Jambu Merah, sebagian besar warga Desa Jatipamor mempunyai tanaman Jambu Merah meskipun hanya beberapa buah di halaman atau pekarangan rumahnya. Sedangkan untuk distribusi Jambu Merah, di Desa Jatipamor terdapat beberapa orang yang menjadi distributor buah Jambu Merah untuk dijual ke dalam maupun ke luar wilayah Kabupaten Majalengka. Pemasaran Jambu Merah dari Desa Jatipamor ini telah mencapai Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Adapun khasiat dari buah Jambu Merah ini adalah mencegah dan mengobati penyakit demam berdarah.

2.2. Kondisi Pemerintahan Desa Jatipamor
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2000, maka Organisasi Pemerintahan Desa terdiri dari Pimpinan adalah Kuwu, dan Unsur Pembantu Pimpinan adalah Juru tulis, Raksabumi, Ngalambang, Lebe, Ucap Gawe, Kapala dan Rurah. Lebih lanjut juga ditegaskan mengenai tata kerja dimana Juru Tulis dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kuwu, Setiap urusan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Juru Tulis dan Rurah dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kuwu.
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, maka Pemerintah Kabupaten Majalengka mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Desa, dimana Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa dan dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan maupun pengelolaanya harus ditunjang dengan kemampuan dari para Perangkat Desa, sebagai pengelola. Oleh karena itu agar pelaksanaan Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan lancar, tertib, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya disiplin kerja dan kemampuan untuk maju yang timbul dari kesadaran sehingga harus mampu dan berupaya untuk menggali sumber pendapatan dengan memanpaatkan potensi yang ada.
Dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kuwu berkedudukan sebagai alat Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pamong Desa .
Pamong Desa adalah Aparat Desa yang terdiri dari unsur Staf , unsur wilayah dan unsur pelaksana . Pamong Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya serta bertanggungjawab kepada Kuwu

Tabel 2.1
Nama-Nama Aparat Pemerintah Desa Jatipamor

No Nama Jabatan
1 Achmad Dumjati Kepala Desa
2 Rachmad Afandi Sekretaris Desa
3 Nur Ahmad Hasan Kepala Urusan Umum
4 Baban Rubana Kepala Urusan Pemerintahan
5 Yani Iskandar Kepala Urusan Keuangan
6 Uce Junjunan Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan
7 Abdul Wahab Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
8 Yayat A.Hadiyat Kepala Dusun I
9 Nana Kurniawan Kepala Dusun II
10 Djumali Kepala Dusun III



Tabel 2.2
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jatipamor
Berdasarkan Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006

BPD


Ahcmad Dumjati
Kepala Desa



Rachmad Afandi
Sekretaris Desa



Yani I.
Kaur Keuangan

Uce J.
Kaur
Ekbang
Abdul Wahab
Kaur
Kesra
Nur A.H.
Kaur
Umum
Baban R.
Kaur Pemerintahan




Djumali
Kadus III
Nana K.
Kadus II
Yayat A.H.
Kadus I







Selama tahun 2007, administrasi desa yang telah dilaksanakan oleh desa Jatipamor antara lain:
1). Penyelenggaraan administrasi umum terdiri dari legalisasi surat – surat keputusan Desa Kekayaan inventaris Desa dan buku agenda Desa.
2). Penyelenggaraan administrasi penduduk meliputi antara lain melaksanakan pendataan dibuku induk penduduk agar dapat mengetahui keadaan perkembangan penduduk, dalam kaitan waktu satu tahun yang kemudian setiap bulannya dilaporkan didalam buku rekapan akhir bulan.
3). Penyelenggaraan administrasi kantor terdiri dari :
a. Buku administrasi umum
b. Buku administrasi kependudukan
c. Buku administrasi keuangan, dan
d. Buku admninistrasi lainnya.
4). Peningkatan pelayanan masyarakat.
5). Pemerintah Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan lebih meningkatakan pelayanan kepada masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
6). Pembinaan adat istiadat dan lembaga adat.
7).Pemerintahan Desa melakukan pembinaan berupa pemberian pedoman, bimbingan arahan surpervisi, dan pelatihan berdasarkan adat istiadat didalam kehidupan bermasyarakat,. Berbangsa dan bernegara.
Penyelenggaraan tugas pembantuan yang telah dilaksanakan pemerintah Desa Jatipamor selama tahun 2007 antara lain:
1. Peningkatan Keluarga Berencana
Pemerintah Desa dari tahun ke tahun mengenai program keluarga berencana, terus berupaya untuk meningkatkan peesrta akseptor baru sehingga dapat memenuhi target yang telah ditetapkan melalui alat kontrasepsi untuk tahun 2007.
2. Pembinaan Kependudukan.
Pemerintah Desa melaksanakan pembinaan dan mencatat berbagai kegiatan – kegiatan administrasi penduduk di desa, mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan kartu tanda penduduk ( KTP ) dan Kartu keluarga.
3. Peningkatan pemasukan PBB.
Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas pembantuan untuk melaksanakan penagihan PBB dengan cara membagi habis jumlah tagihan kepada seluruh pemungut dan dicatat pada buku harian masing – masing Pamong sehingga selalu untuk melunasi seluruh target lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan.

2.2.1. Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa Jatipamor
Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diatur dalam Perda No. 14 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Desa, Pasal 3 :

1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2. Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa ;
b. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur / kegiatan Sekretariat Desa ;
c. Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan Keadaan Umum Desa ;
d. Merumuskan program kegiatan Desa ;
e. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan ;
f. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat .
g. Menyusun Rancangan APB Desa ;
h. Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan Desa ;
i. Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan ;
j. Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Dea ;
k. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan ;
l. Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan ;
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

3. Kepala Urusan Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi kependudukan ;
b. Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk ;
c. Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrsi pertanahan ;
d. Melaksanakan dan mencatat kegiatan kemasyarakatan ;
e. Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan Buku Administrasi Pemerintahan Desa ;
f. Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi Desa ;
g. Melaksankan dan mencatat kegiatan administrasi usulan naturalisasi / kewarganegaraan ;
h. Mencatat dan merencanakan penyusunan APB Desa ;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

4. Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Mencatat dan melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan ;
b. Mencatat dan menggerakan swadaya masyarakat dalam pembangunan desa ;
c. Mencatat dan menghimoun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan ;
d. Mencatat dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan nguna Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) Desa ;
e. Mencatat dan melaksanakan bidang perkoperasian, pertanian, pengairan, perekonomian, dan pembangunan lingkungan hidup ;
f. Mencatat dan mengikuti serta melaporakan perkembangan keberadaan perekonomian ( Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, Perkreditan, dan Lembaga Perekonomian lainnya) ;
g. Melaksanakan dan mencatat mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan ;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

5. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Melaksanakan dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan prempuan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka, PMI, dan Lembaga kemasyarakatan lainnya ;
b. Mencatat dan menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo dan panti asuhan ;
c. Mencatat dan mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan pemdidikan masyarakat dan kegiatan lainnya termasuk kepustakaan desa ;
d. Mencatat dan mengikuti perkembangan kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana, Ketenagakerjaan ) ;
e. Mencatat dan mengikuti kegiatan peserta jemaah Haji ;
f. Mencatat dan melaksanakan kegiatan serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan Badan Amal, Zakat, Infak dan Sodaqoh ( BAZIS ) dan pengurusan kematian ;
g. Mencatat dan melaksanakan kegiatan dan pembinaan DKM, Lumbung Bahagia / beras perelek dan lumbung desa ;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

6. Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Mencatat, mengumpulkan dan menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan ;
b. Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa ;
c. Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi keuangan desa ;
d. Melaksanakan dan mencatat penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

7. Kepala Urusan Umum dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Mencatat, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan ;
b. Mencatat dan melaksanakan pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya ;
c. Mencatat dan melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor ;
d. Menyusun jadwal dan melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa dan siskamling ;
e. Mencatat dan melaksanakan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat ( Linmas ) ;
f. Mencatat dan melaksanakan kegiatan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa ;
g. Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian Perangkat Desa ;
h. Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum ;
i. Melaksanakan dan mencatat inventarisasi kekayaan desa ;
j. Melaksanakan kegiatan persiapan penyelenggaraan rapat ;
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

8. Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya, mempunyai tugas :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan ;
b. Membina kehidupan masyarakat ;
c. Memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat ;
d. Membina perekonomian masyarakat ;
e. Mendamaikan perselisihan masyarakat ;
f. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat ;
g. Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

2.2.2. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Badan permusyawaratan Desa ( BPD ) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggorta BPD terdiri dari Ketua RW, Pemangku Adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan Anggota BPD adalah 6 ( enam ) tahun dan dapat diangkat / diusulkan kembali untuk 1 ( satu ) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah Anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 ( lima ) orang, maksimal 11 ( sebelas ) orang berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati / Wali Kota dan sebelum memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati / Walikota. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Dalam melaksanakan tugasnya BPD diertai dengan wewenang, hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006.

2.2.3. Lembaga Kemasyarakatan
Pembentukan lembaga Kemasyarakatan di Desa Jatipamor di dasarkan pada Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 tahun 2006, Tentang Pemerintahan Desa. Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan, seperti Rukun Tetangga ( RT ), Rukun Warga ( RW ), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ), Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ). Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturamn Desa, yamg berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten / Kota, berasarkan pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas, bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
Lembaga kemsyarakatan di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujudnya demokratisasi dan transparasi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Kegiatan-kegiatan Lembaga Kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. Peningkatan pelayanan masyarakat ;
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan ;
c. Pengembangan kemitraan ;
d. Pemberdayaan masyarakat ;
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat, yang susunan dan jumlah pengurusnya disesuaikan dengan kebutuhan. Hubungan kerja antara Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat Kemitraan, Konsultatif dan Koordinatif.
Namun sangat disayangkan, di Desa Jatipamor semua lembaga kemasyarakatan yang disyartkan sudah terbentuk dengan susunan kepengurusannya, tetapi yang sampai saat ini masih aktif melaksanakan kegiatannya hanya RT dan RW serta PKK saja. Karang Taruna dan LPMD sejak pembentukannya sampai saat ini tidak memiliki program kerja yang jelas bahkan pelaksanaannya pun tidak ada.

 Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Rukun Tetangga dan Rukun warga yang dibentuk di Desa Jatipamor mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
• Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah
• Memelihara kerukunan hidup warga
• Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
• Pengkoordinasian antar warga
• Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah
• Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
• Menggerakan swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
• Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan Desa
• Media informasi dan sosialisasi serta komunikasi

 Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK )
PKK dibentuk dalam rangka memberdayakan ibu-ibu di masyarakat baik dalam segi kesehatan maupun dalam bidang usaha PKK. Adapun kegiatan ibu-ibu PKK antara lain :
• Dalam bidang kesehatan terutama bagi anak-anak usia 0-5 tahun ( balita ) dan ibu-ibu hamil selalu mendapat perhatian dengan diselenggarakannya Posyandu tiap satu bulan sekali sesyai jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan Posyandu dilaksanakan di tiap-tiap blok. Masyarakatpun telah memhami betapa pentingnya arti dari kesehatan ibu dan anak. Posyandu mendapat bantuan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Generasi Sehat dan Cerdas.
• Melaksanakan kegiatan posyandu satu bulan sekali bagi anak balita dan pemeriksaan bagi ibu-ibu yang lanjut usia oleh ibu-ibu PKK dan Bidan Desa serta dinas Kesehatan.
• Mengembangkan modal usaha PKK melalui wadah UEP, UPK, dan UP2K yang mendapat bantuan dari Tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
• Melakukan kegiatan Opsi setiap hari Jumat bersama-sama dengan masyarakat baik di lingkungan maupun di kaplingan dan di halaman Kantor Desa.

 Karang Taruna
Pembentukan Karang Taruna Desa Jatipamor ditetapkan dengan Keputusa Kepala Desa Jatipamor Nomor : 01/211.2/DS/I/2007, Tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatipamor Masa Bakti 2006–2009.
Karang Taruna mempunyai Tugas dan Fungsi yaitu :
• Mengembangkan kreatifitas remaja dan pemuda putus sekolah dibidang olaharaga dan keterampilan teknis dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja
• Menggerakan swadaya gotong royong bagi masyarakat
• Penampung dan penyalur aspirasi remaja dan pemuda putus sekolah
• Penumbuhkembangkan dan penggerak kretifitas remaja dan pemuda putus sekolah.

Karang Taruna Desa Jatipamor sudah terbentuk, namun sampai saat ini tidak ada program kegiatan yang jelas, bahkan pelaksanaan kegiataan yang sesuai dengan seksi yang ada tidak dilaksanakan.

 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Jatipamor mempunyai Tugas dan Fungsi, yaitu :
• Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
• Menggerakan swadaya gotong-royong masyarakat
• Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
• Penampung dan Penyalur aspirasi masyarakat
• Penanaman dan Pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka NKRI
• Penyusunan rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
• Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat
• Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya sereta kelestarian lingkungan hidup
• Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat.



BAB III
PELAKSANAAN MAGANG

3.1. Sumber Hukum Yang Berkaitan Dengan Sekretaris Desa
Berdasarkan prinsip desentralisasi dan Otonomi Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yan diakui dan dihormati dalam sisitem Pemeintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi, maka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sekretaris Desa harus didasarkan pada sumber-sumber hukum yang berlaku, diantaranya adalah :
1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daearah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Tentang Desa, Pasal 12 ayat 2 dan 3 ; 25 ayat 1 dan 2
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi PNS
4. Permendagri Nomor 50 Tahun 2007, Tentang Keterangan Pelaksanaan PP No. 45 Tahun 2007 Tentang Pesyaratan dan Tata Cara pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi PNS.
5. Peraturan daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Desa, Pasal 1 ayat 7 ; 2 ayat 2,3,4 ; 3 ayat 2 ; 18 ayat 1 ; 19 ayat 1,2,3
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Tentang Peraturan Desa,



3.2. Tugas, Fungsi, Kedudukan dan Kewenangan Sekretaris Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS, khususnya pada Pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Desa, Pasal 3 ayat 2, dijelaskan mengenai uraian tugas Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa, yaitu :
a. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa ;
b. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur / kegiatan Sekretariat Desa ;
c. Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan Keadaan Umum Desa ;
d. Merumuskan program kegiatan Desa ;
e. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan ;
f. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat ;
g. Menyusun Rancangan APB Desa ;
h. Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan Desa ;
i. Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan ;
j. Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Dea ;
k. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan ;
l. Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan ;
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Fungsi Sekretaris Desa adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan urusan keuangan desa.
b. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pemba-ngunan, administrasi kemasyarakatan.
c. Melaksanakan tugas, fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berha-langan melaksanakan tugas.
d. Mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Petugas Teknik Lapangan dan Kepala Dusun
Kedudukan Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa diangkat untuk masa jabatan 10 tahun bersama-sama dengan Kepala Desa. Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
2. Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
3. Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
4. Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan
5. Mempunyai pengalaman di bidang perencanaan;
6. Memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
7. Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

3.3. Buku-buku Administrasi Sekretaris Desa
Adapun buku-buku administrasi yang digunakan oleh Sekretariat Desa Jatipamor, yaitu :
A. Bidang Administrasi Umum
1. Buku Agenda / Masuk, Keluar ( Model A.7 )
2. Buku Ekspedisi ( Model A.8 )
3. Buku Notulen Rapat
4. Bendeul Surat Masuk
5. Bendeul Surat Keluar
6. Buku OT
7. Buku laporan periodik perkembangan OT
8. Buku Laporan Kejadian
9. Buku Nominatif Linmas
10. Buku Kegiatan Linmas
11. Buku Pemilu
B. Bidang Administrasi Pemerintahan
1. Buku Pengelolan Keuangan APBD
2. Buku Register Peraaturan Desa ( Model A.1 )
3. Buku Register Keputusan Kepala Desa ( Model A.2 )
4. Buku Inventaris Desa ( Model A.3 )
5. Buku Aparat Pemerintahan Desa ( Model A.4 )
6. Buku Data Tanah Milik Desa ( Model A.5 )
7. Buku Tanah di Desa
8. Buku Tanah menurut Statusnya
9. Buku Tanah menurut Penggunaannya
10. Buku Tanah menurut Fisiknya
11. Buku register jual beli, hibah, waris, tukar menukar tanah
12. Buku data Induk Penduduk ( Model B.1 )
13. Buku Data Mutasi Penduduk ( Model B.2 )
14. Buku Data Rekapitulasi Penduduk ( Model B.3 )
15. Buku Data Penduduk Sementara ( Model B.4 )
16. Buku Data Anggota BPD ( Model E.1 )
17. Buku Register Keputusan BPD ( Model E.2 )
18. Buku Data Kegiatan BPD ( Model E.3 )
19. Buku Data Sekretariat BPD ( Model E.4 )
20. Buku Data WNA, WNI Keturunan
21. Buku Data Kepala Keluarga
22. Buku Catatan Kartu Tanda Penduduk
23. Buku DHKP, PBB dan Bukti Setoran PBB ke TP BRI
24. Arsip Berita Acara Lelangan Tanah Kas Desa
25. Buku Register Surat Keteranagn Pindah
26. Buku Register Surat Keterangan Ahli Waris
27. Buku Transmigrasi dan Urbanisasi
28. Buku Register SKKB
29. Buku Register Surat Perijinan Perusahaan
30. Arsip Laporan Mutasi / Perubahan Penduduk

C. Bidang Administrasi Pembangunan
1. Buku Rencana Pembangunan ( Model D.1 )
2. Buku Kegiatan Pembangunan ( Model D.2 )
3. Buku Inventaris Proyek ( Model D.3 )
4. Buku Kader-Kader Pembangunan ( Model D.4 )
5. Buku Data Pengurus P.3.A Mitra Cai
6. Buku Data Pengurus Kelompok Tani
7. Arsip Data Harga Sembako

D. Bidang Administrasi Kemasyarakatan
1. Buku Register Data Fakir Miskin
2. Buku Register Data Orang Jompo
3. Buku Register Data Tuna
4. Buku register Data Orsosmasinal
5. Buku Data PNS dan Akseptor KB
6. Buku Catatan Penerimaan dan Pengeluaran Beras (RASKIN)
7. Buku Catatan NTCR
8. Buku Data Pengurus PKK Desa / Posyandu
9. Buku Data Pengurus Karang Taruna
10. Buku Data Bantuan Program JPS
11. Buku Data Pengurus LPM
12. Buku Kegiatan LPM
13. Buku Data IPM
14. Buku Catatan Bencana Alam
15. Buku Nominative RT / RW
16. Bendeul Arsip SK Pengangkatan / Pembentukan LPM

E. Bidang Administrasi Keuangan
1. Buku Kas Khusus Masing-Masing Proyek
2. Buku Anggaran Penerimaan (Model C1.a)
3. Buku Anggaran Pengeluaran Rutin (Model C1.b)
4. Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan (Model C1.c)
5. Buku Kas Umum ( Model C.2 )
6. Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan (Model C3.a)
7. Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran (Model C3.b)
8. Buku Kas Harian Pembantu (Model C3.c)
9. Buku Kas Pembantu Rutin ( Model C.4 )
10. Buku Kas pembantu Pembangunan ( Model C.5 )

3.4. Kegiatan Kesekretariatan dan Administrasi yang dilaksanakan Praja
Kegiatan kesekretariatan dan administrasi yang dilaksanakan praja antara lain yaitu :
• Pembuatan buku-buku administrasi desa yang tidak ada seperti buku Data Tuna, Data Fakir Miskin, Jompo, dll.
• Pengisian buku-buku administrasi desa yang sudah ada akan tetapi masih belum diisi.
• Pengisian papan monografi desa
• Pembuatan SOTK Desa dan SOTK Karang Taruna.
• Pembuatan Plang Sekretariat Karang Taruna.
• Membantu Pembuatan Visi dan Misi Desa, serta program-program dan sasaran dari perwujudan visi dan misi tersebut.
• Membantu pembuatan APB Desa, Peraturan Desa dan Rencana Kerja Desa.
• Membantu perekapan data pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
• Membantu merekap data wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
• Melengkapi barang-barang yang harus ada dalam kantor desa (misal.Bendera Merah Putih, Burung Garuda, Lambang Propinsi dan Lambang Kabupaten, Peta Desa, Nama Ruangan, Nama Meja dll).
• Membantu Pengukuran tanah yang terkena program pembuatan jalan jalur utama lintas selatan serta membantu pengurusan tentang pembebasan lahan dan ganti rugi yang akan diberikan.
• Membantu pendistribusian Beras Miskin (RASKIN)

3.5. Kegiatan Pembauran dengan Masyarakat yang dilaksanakan Praja
Kegiatan pembauran dengan masyarakat sangat perlu dan mutlak dilaksanakan karena sebagai calon pamong harus lebih dekat dan harus mudah bergaul dengan masyarakat. Kegiatan pembauran yang dilaksanakan antara lain :
• Melaksanakan olahraga bersama dengan masyarakat sekitar.
• Melaksanakan ronda bareng dengan segenap anggota masyarakat.
• Melaksanakan pengajian dan sholat berjamaah dengan masyarakat.
• Mengadakan pemutaran film-film yaitu film Naga Bonar jadi 2 disetiap desa dalam satu kecamatan secara bergiliran guna mendekatkan diri dengan masyarakat dan menumbuhkan rasa nasionalisme serta patriotism dalam diri masyarakat.
• Melaksanakan acara makan bersama (ngaliwetan) dengan masyarakat.
• Membantu sosialisasi tentang Flu Burung.
• Membantu sosialisasi tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
• Melaksanakan anjangsana baik kerumah perangkat desa maupun tokoh-tokoh masyarakat.
• Ikut dalam penarikan PBB dengan perangkat desa.
• Ikut melaksanakan pembuatan pos ronda
• Menghadiri pemakaman warga sekitar.
• Menghadiri ritual malam jumat kliwon di makam Sunan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
• Mengadakan Seminar “Strategi Pengembangan Otonomi Desa Perspektif UU 32 Tahun 2004 dan PP 72 Tahun 2005” di akhir kegiatan magang sebagai upaya penyampaian hasil analisis Praja selama magang kepada pemerintahan Desa se Kecamatan Panyingkiran.

3.6. Temuan dan Permasalahan
Selama pelaksanaan Magang di Desa Jatipamor yang berlangsung sejak tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Maret 2008, banyak temuan dan permasalahan yang dihadapi Praja menyangkut Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kehidupan Sosial Masyarakat.
Temuan-temuan penting yang Praja dapatkan yaitu :
• Pemerintah Desa merupakan wakil pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat atau lebih mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat desa.
• Banyaknya beban pekerjaan yang dilimpahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa yang menuntut penyelesaiannya dalam tempo yang singkat.
• Adanya pembinaan Administrasi Desa dari tingkat Kepala Desa dan dari tingkat Kecamatan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
• Dilaksanakannya Apel pagi, Kultum, Pembinaan Pamong Desa serta Aksi bebas bicara Pamong Desa yang dilaksanakan setiap hari Senin di tingkat Kecamatan.
• Tingginya pemahaman kehidupan beragama masyarakat yang dapat menunjang Visi dan Misi Kabupaten Majalengka.
• Kehidupan masyarakat yang sebagian besar masih bergantung pada hasil alam
• Sikap penghargaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa cukup tinggi.

Permasalahan-permasalahan yang Praja temui yaitu :
• Masih kurangnya Sumber Daya Manusia Perangkat Desa.
• Masih adanya pemikiran yang bertolak dari paradigma lama mengenai administrasi pemerintahan.
• Pemahaman terhadap TUPOKSI Pamong Desa masih kurang, sehingga pekerjaan tumpang-tindih.
• Adanya kecenderungan pemikiran dari Pamong Desa bahwa masalah administrasi tidak terlalu penting, intinya yaitu bagaimana dapat melayani masyarakat dengan baik dan tidak berbelit-belit.
• Ketidaklengkapan buku administrasi desa dan cenderung buku administrasi yang ada tidak diisi/digunakan sesuai dengan fungsinya.
• Adanya pemikiran bahwa tugas sebagai Pamong Desa hanya sebagai pekerjaan sampingan.
• Ketidakjelasan mengenai pengaturan upah Pamong Desa.
• Ketidakjelasan mengenai penyaluran dan pelaksanaan Dana Alokasi Desa.
• LPM dan Karang Taruna sejak pembentukan sampai saat ini tidak mempunyai program yang jelas, bahkan pelaksanaannya tidak ada.
• Kurangnya koordinasi antara Perangkat Desa dan BPD.
• Peraturan Pemerintah mengenai Sekdes PNS dianggap tidak begitu efektif.





BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Temuan-temuan dari Hasil Analisis
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,maka Pemerintah Kabupaten Majalengka mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Desa, dimana Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa dan dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Sekretaris Desa memegang peranan utama dalam melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan dan administrasi. Dalam melaksanakan kegiatan administrasi Sekretaris Desa dibantu oleh setiap Kepala Urusan. Terkadang kegiatan administrasi ini tidak berjalan dengan baik dikarenakan Perangkat Desa belum memahami TUPOKSI nya masing-masing. Akibatnya pekerjaan menjadi tumpang tindih dan banyak buku administrasi yang belum dilengkapi dan diisi.
Kehidupan sosial masyarakat Desa Jatipamor dapat dikatakan cukup baik, ini terlihat ketika mereka bergotong-royong membangun dan memelihara tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum pemerintah. Selain itu, masyarakat membina hubungan baik antar sesama umat beragama serta senantiasa memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang membutuhkan.

4.2. Permasalahan
Ketidakjelasan mengenai penyaluran dan pelaksanaan APBDes dari tingkat pusat serta tidak didukung oleh SDM yang handal mengakibatkan banyak program Pemerintah Desa yang belum terealisasikan sesuai dengan yang diharapkan.
Adanya pemikiran yang bertolak dari paradigma lama membuat Pamong Desa beranggapan bahwa masalah administrasi tidak terlalu penting, intinya yaitu bagaimana dapat melayani masyarakat dengan baik dan tidak berbelit-belit. Padahal pada dasarnya dengan administrasi yang baik, maka pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan dengan mudah dan lancar.
Permasalahan lain juga yaitu kurangnya koordinasi antara Pamong Desa dan BPD, akibatnya kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan lambat. BPD menuntut Pamong Desa dapat melaksanakan program dengan baik, sedangkan respon BPD terhadap program yang diajukan Pamong Desa sangat lambat. Sehingga Program yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, karena menunggu persetujuan BPD, akhirnya memerlukan waktu yang relatif lama dalam penyelesaiannya.
Penarikan / penagihan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang ditargetkan harus selesai pada pertengahan Bulan Maret 2008 merupakan permasalahan yang cukup signifkan.Sulitnya penagihan PBB di Desa Jatipamor disebabkan karena 50 % wajib pajak berada di luar wilayah Jatipamor serta pelunasannya masyarakat menunggu masa panen selesai.





BAB V
PENUTUP

5.1. Kesimpulan
Tujuan umum penyelenggaraan praktek magang Praja IPDN pada umumnya sudah tercapai yaitu:
1. Memberikan pemahaman dan pengalaman kepada Wasana Praja mengenai aktivitas-aktivitas kepemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/kelurahan ;
2. Memberikan kemampuan kepada Wasana Praja untuk melakukan/memperagakan/mengikuti aktivitas manajerial kepemerintahan di lapangan ;
3. Memberikan kemampuan kepada Wasana Praja untuk melakukan pengabdian intelektual dan keterampilan kepada masyarakat ;
4. Memberikan kemampuan kepada Wasana Praja untuk melakukan analisis potensi dan masalah yang ada di Desa/kelurahan serta konsep pemecahannya ;
5. Memberikan peluang bagi pengelola akademik sebagai dorongan untuk meningkatkan profesinya dalam penguasaan empiris pelaksanaan pemerintahan Desa/Kelurahan ;
6. Memberikan rangsangan bagi Desa/Kelurahan dalam upaya ikut serta mensukseskan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desanya.

Sedangkan Sasaran program magang atau output magang pada umumnya juga sudah tercapai yaitu:
1. Praja dapat mengetahui dan memahami secara rinci tugas dan fungsi Sekretaris Desa/Kelurahan.
2. Praja dapat mengetahui instrumen kerja Sekretaris Desa/Kelurahan dan pemerintahan Desa pada umumnya.
3. Praja mampu melaksanakan tugas-tugas administrasi yang menjadi tugas Sekretaris Desa/Kelurahan.
4. Praja mampu melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan.
5. Praja mampu melakukan pembauran dengan masyarakat dengan baik.
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, maka Pemerintah Kabupaten Majalengka mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Desa, dimana Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa dan dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Dalam melaksanakan tugasnya BPD disertai dengan wewenang, hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006.
Lembaga kemasyarakatan di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujudnya demokratisasi dan transparasi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS, khususnya pada Pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Semua harus menyadari bahwa teori yang diperoleh di kampus tidak selalu sejalan dengan dunia kerja yang sesungguhnya di lapangan

5.2. Saran dan Pendapat
Saran yang dapat dikemukakan Praja untuk perbaikan dan kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu :
 Kegiatan pemerintah yang telah terprogram, sebelum dilaksanakan hendaknya disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat lewat RT/RW.
 Meningkatkan SDM Pamong Desa lewat mengikutsertakan Pamong Desa dalam seminar dan pelatihan yang diadakan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi serta Lembaga lainnya.
 Menanamkan sifat kesadaran kerja dan pemahaman yang jelas mengenai TUPOKSI Pamong Desa lewat Keteladanan dari Pimpinan serta sosialisasi dari tingkat kecamatan mengenai TUPOKSI Pamong Desa yang sesungguhnya.
 Adanya transparansi penyaluran dan pelaksanaan APBDes.
 Pemerintah Desa hendaknya memperhatikan sistem administrasi yang ada ditingkat RT/RW serta melengkapi sarana administrasi yang dibutuhkan ditingkat RT/RW. Serta memberikan ketegasan terhadap pelaksanaan administrasi tersebut.
 Menanamkan dalam diri Pamong Desa bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan dengan baik jika ditunjang dengan pelaksanaan administrasi yang baik juga.
 Pemerintah Desa harus mencari strategi yang tepat untuk pelaksanaan penagihan PBB sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran akan melunasi PBB tepat pada waktunya.

Adapun saran-saran yang dapat diberikan kepada lembaga IPDN untuk pelaksanaan magang selanjutnya adalah:
1. Untuk pelaksanaan magang tahun-tahun selanjutnya, hendaknya ada pihak monitoring dari IPDN terhadap pelaksanaan magang, kalaupun sudah ada lebih diintensifkan lagi karena yang terjadi adalah dari 5 rencana monitoring hanya 3 kali yang terlaksana. Sehinggga pelaksanaan magang dapat berjalan dengan baik.
2. Hendaknya dari pihak lembaga lebih dapat memberikan petunjuk kerja dan tugas yang lebih jelas dan lebih rinci bagi peserta magang dan jangan hanya secara umum saja karena nanti akan menimbulkan kebingungan di daerah.
3. Dari peserta magang sendiri hendaknya proaktif melakukan proses magang karena manfaat yang diperoleh adalah untuk diri sendiri, bekal pengetahuan ketika memasuki dunia kerja kelak.




Laporan Magang ini disusun setelah melaksanakan magang di Kabupaten Majalengka selama 40 hari dari tanggal 6 Pebruari sampai dengan 14 Maret 2008. Laporan Magang ini menguraikan apa yang telah dilaksanakan oleh peserta magang di desa tempat melaksanakan magang, dengan bertujuan agar peserta magang dapat memahami suasana kerja yang sesungguhnya di daerah.

0 comments:

Posting Komentar

Share |

About This Blog

Blog ini berisi tentang berbagai macam hal yang menarik menurut sudut pandang penulis. Sesuai latar belakang pendidikan dan profesinya, maka blog ini kebanyakan berisi tentang pemerintahan, STPDN/ IPDN, dan Kecamatan Mungka, sebuah kecamatan di Sumatera Barat. Terkadang penulis juga memasukkan hal-hal tentang "Pecinta Alam", teknologi komputer dan internet, dan games PC, sejalan dengan hobby dan aktifitas sehari-hari...........

Bisnis Tiket