daranggi personal blog

mengikat pengetahuan dan ilmu dengan menuliskannya...............

Tampilkan postingan dengan label Kecamatan Mungka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kecamatan Mungka. Tampilkan semua postingan

Alamat Kantor : Jalan Raya Mungka - Simpang Kapuak Km. 2 Padang Loweh
Telepon : (0752) 8010680
Kode Pos : 26254
Nama Camat : Ir. Wal Asri
Visi Kecamatan : “Terciptanya tatanan masyarakat Mungka yang madani, beriman, berahlak mulia, berpendidikan serta terbinanya hubungan yang harmonis baik antar sesama maupun antara masyarakat dengan pemerintah.”
Misi :
a. Meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan warga masyarakat.
b. Melaksanakan pengelolaan tata pemerintahan yang baik.
c. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana yang efisien, efektif kompetitif dan terjangkau.
d. Mewujudkan pembangunan yang adil, ramah lingkungan dan berbasis pertisipasi masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja.
e. Menegakkan supremasi hukum, meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sejarah

Kecamatan Mungka merupakan salah satu dari 13 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No.14 Tahun 2001 tentang Penataan Wilayah Kecamatan, dimana sebelumnya Kecamatan Mungka merupakan Kecamatan Perwakilan Guguk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat No.259/GSB/1985 tanggal 18 Juli 1985 tentang Pembentukan Perwakilan Kecamatan.


I. CAMAT
Tugas :
1. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2. Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. mengkoordinasikan pemeliharaan parasarana dan fasilitas umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Nagari.
Fungsi :
1. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Nagari dan Kecamatan;
2. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
3. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
4. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
5. pelaksanaan koordinasi dengan kepolisian dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan kententraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
6. pelaksanaan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan
7. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati;
8. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
9. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau kepolisian
10. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Bupati;
11. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
12. pelaksanaan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
13. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum di wilayah kecamatan kepada Bupati;
14. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang kegiatan pemerintahan;
15. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
16. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
17. pelaksanaan pelaporan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Bupati;
18. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Nagari;
19. pelaksanaan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Nagari;
20. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Nagari;
21. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Nagari di tingkat kecamatan;
22. pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Nagari di tingkat kecamatan kepada Bupati;
23. pelaksanaan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
24. pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
25. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
26. pelaksanaan evaluasi terhadap kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
27. pelaksanaan pelaporan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati;
28. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

II. SEKRETARIAT
Tugas :
 Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan pelayanan dan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kerumahtanggaan, informasi kehumasan dan ketatausahaan.


Fungsi :
1. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, administrasi perencanaan dan administrasi kepegawaian ;
2. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat ;
3. penyelenggaraan penyusunan anggaran kecamatan;
4. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan ;
5. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;

Share |

About This Blog

Blog ini berisi tentang berbagai macam hal yang menarik menurut sudut pandang penulis. Sesuai latar belakang pendidikan dan profesinya, maka blog ini kebanyakan berisi tentang pemerintahan, STPDN/ IPDN, dan Kecamatan Mungka, sebuah kecamatan di Sumatera Barat. Terkadang penulis juga memasukkan hal-hal tentang "Pecinta Alam", teknologi komputer dan internet, dan games PC, sejalan dengan hobby dan aktifitas sehari-hari...........

Bisnis Tiket

Status YM

Pengunjung ke

free counters