daranggi personal blog

mengikat pengetahuan dan ilmu dengan menuliskannya...............

I. CAMAT
Tugas :
1. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2. Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. mengkoordinasikan pemeliharaan parasarana dan fasilitas umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Nagari.
Fungsi :
1. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Nagari dan Kecamatan;
2. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
3. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
4. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
5. pelaksanaan koordinasi dengan kepolisian dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan kententraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
6. pelaksanaan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan
7. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati;
8. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
9. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau kepolisian
10. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Bupati;
11. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
12. pelaksanaan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
13. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum di wilayah kecamatan kepada Bupati;
14. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang kegiatan pemerintahan;
15. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
16. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
17. pelaksanaan pelaporan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Bupati;
18. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Nagari;
19. pelaksanaan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Nagari;
20. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Nagari;
21. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Nagari di tingkat kecamatan;
22. pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Nagari di tingkat kecamatan kepada Bupati;
23. pelaksanaan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
24. pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
25. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
26. pelaksanaan evaluasi terhadap kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
27. pelaksanaan pelaporan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati;
28. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

II. SEKRETARIAT
Tugas :
 Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan pelayanan dan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kerumahtanggaan, informasi kehumasan dan ketatausahaan.


Fungsi :
1. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, administrasi perencanaan dan administrasi kepegawaian ;
2. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat ;
3. penyelenggaraan penyusunan anggaran kecamatan;
4. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan ;
5. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;

6. pengkoordinasian dan pembagian tugas-tugas terhadap seksi-seksi sebagai perpanjangan tangan dari Camat,
7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


III. SUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas :
Subag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, informasi kehumasan dan kepegawaian dilingkungan kecamatan.
Fungsi :
1. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, informasi kehumasan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan ketatausahaan kecamatan.
2. pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan kecamatan.
3. pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas.
4. pelaksanaan pembuatan dan penyiapan bahan pembinaaan, dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja di lingkungan kecamatan.
5. penyusunan, pengelolaan dan pengendalian pelayanan keprotokolan, upacara,, pertemuan, penyelenggaraan rapat-rapat dinas, dan acara lainnya.
6. pelaksanaan informasi dan pelayanan hubungan masyarakat, pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor.
7. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan dinas dan aset kecamatan lainnya.
8. penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan kantor.
9. pelaksanaan pengadaan, penyiapan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan kantor.
10. penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas kecamatan.
11. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan.
12. pelaksanaan pengumpulan pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian.
13. penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai.
14. penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun dan pemberian penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai.
15. penyusunan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/ pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas.
16. fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai.
17. penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai.
18. pengkoordinasian penyusunan adminstrasi DP 3, DUK, Sumpah/janji pegawai.
19. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
20. pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dan kepegawaian dengan sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan.
21. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

IV. SUBAG PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Tugas :
Subag Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, melaporkan, dan mengkoordinasaikan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan;
Fungsi:
1. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, serta pengkoordinasian penyusunan rencana kegiatan dan program kerja kecamatan.
2. pengkoordinasian rencana dan program kegiatan perangkat daerah lainnya di wilayah kecamatan.
3. pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan.
4. pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan seperti Rencana Strategis Kecamatan, LAKIP, Penetapan Kinerja, Laporan Bulanan, dan lain-lain.
5. pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan penunjang pelaksanaan tugas.
6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan tugas.
7. pelaksanaan koordinasi penyusunan program dengan sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan.
8. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

V. SUBAG KEUANGAN
Tugas :
Subag Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kecamatan.
Fungsi :
1. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kecamatan.
2. pelaksanaan pengumpulan bahan pembuatan anggaran kecamatan.
3. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan kecamatan.
4. pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tunjangan daerah.
5. pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan kecamatan.
6. pelaksanaan penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan kecamatan.
7. pelaksanaan evaluasi pengelolaan keuangan/ pemeriksaan SPJ.
8. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

VI. SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas :
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik, kependudukan, hukum, perundang-undangan, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Nagari serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Fungsi :
1. penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan:
2. pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan pemerintah kecamatan;
3. pelaksanaan penetapan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pemberian rekomendasi serta koordinasi pelaksanaan pengumpulan data di bidang pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik serta kependudukan;
4. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan;
5. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah Nagari, organisasi kemasyarakatan di Nagari serta bantuan Nagari;
6. pelaksanaan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Wali Nagari
7. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB)
8. pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pertanahan.
9. pelaksanaan fasilitasi kegiatan pelaksanaan pemilihan umum
10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
11. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dengan instansi terkait
12. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya;

VII. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Tugas :
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum.
Fungsi :
1. pelaksanaan penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan daerah dan Peraturan/Keputusan Bupati di wilayah kecamatan;
2. pembinaan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum serta bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan daerah dan Peraturan/Keputusan Bupati;
3. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat melalui kesiagaan dan penanggulangan bencana alam dan kebakaran serta peningkatan sumber daya manusia satuan linmas;
4. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi teknis pelaksanaan operasional penyidikan pelanggaran Peraturan daerah dengan instansi terkait;
5. pelaksanaan pelayanan di bidang perijinan dan pemberian pertimbangan, saran dan rekomendasi kegiatan survey, riset, penelitian, kuliah kerja nyata dan lain-lain,
6. penyiapan bahan dalam rangka pembinaan kerukunan antar umat beragama, suku, golongan, serta pengawasan aliran yang mengganggu kerukunan masyarakat.
7. penyiapan bahan dalam rangka koordinasi pengawasan orang asing.
8. pengkoordinasian dan pembinaan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
10. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;

VIII. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (NAGARI)
Tugas :
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Nagari) mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
1. penyusunan rencana program dan penyelenggraan program kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. pelaksanaan pemberian perijinan, penetapan / penyelenggaraan fasilitasi, pembinaan, rekomendasi, pengendalian, pengkoordinasian di bidang, kehutanan, perkebunan, peternakan dan perikanan; perindustrian, perdagangan, perkoperasian, perekonomian, pertambangan dan energi
3. pelaksanaan pembinaan untuk peningkatan usaha gotong royong,
4. pengumpulan dan penganalisaan data pembangunan Nagari dan pembangunan pada umumnya
5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Nagari dan menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan
6. mengkoordinasikan penyelenggaraan lomba Nagari di wilayah kerjanya;
7. pelaksanaan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan sub unit lain di lingkungan kecamatan
8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
9. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
IX. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Tugas :
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang sosial dan kemasyarakatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi :
1. penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembinaan sosial, bantuan sosial, peningkatan pelaksanaan kehidupan beragama, nilai budaya masyarakat, pendidikan, organisasi kepemudaan dan kehidupan wanita,
2. pelaksanaan pembinaan tenaga kerja,
3. pemberian pertimbangan mengenai penyaluran bantuan sosial dan penyiapan rehabilitasi sosial,
4. penyelenggaraan kegiatan bidang sosial dan kemasyarakatan.
5. pelaksanaan fasilitasi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, LSM dan keagamaan;
6. pembinaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan kejuangan serta kesetiakawanan sosial,
7. pengkoordinasian dengan instansi terkait dibidang pelaksanaan tugasnya,
8. pengevaluasian pelaksanaan tugas dan pembuatan laporan,
9. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;


X. SEKSI KESEHATAN
Tugas :
Seksi Kesehatan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang kesehatan dalam rangka peningkatan kesehatan masyarakat.
Fungsi :
1. penyusunan rencana program, penghimpunan data-data, dan penyelenggraan program kegiatan di bidang kesehatan.
2. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan serta pengkoordinasian pemberian perijinan di bidang kesehatan;
3. penyusunan program, pembinaan dan pengkoordinasian dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat, Posyandu, pembangunan keluarga sejahtera, dan pemberantasan penyakit menular,
4. penyusunan program, pembinaan dan pengkoordinasian dalam rangka peningkatan olahraga masyarakat, dan pembinaan usia lanjut.
5. penyusunan program dan pembinaan bidang kebersihan dan lingkungan hidup
6. pelaporan indikasi kerusakan lingkungan hidup,
7. pelaksanaan koordinasi peningkatan kesehatan masyarakat dengan sub unit lain di lingkungan kecamatan
8. pengevaluasian pelaksanaan tugas dan pembuatan laporan,
9. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;

Padang Loweh, 4 Juni 2009
CAMAT MUNGKA


Ir. WAL ASRI
NIP. 410 012 028

0 comments:

Posting Komentar

Share |

About This Blog

Blog ini berisi tentang berbagai macam hal yang menarik menurut sudut pandang penulis. Sesuai latar belakang pendidikan dan profesinya, maka blog ini kebanyakan berisi tentang pemerintahan, STPDN/ IPDN, dan Kecamatan Mungka, sebuah kecamatan di Sumatera Barat. Terkadang penulis juga memasukkan hal-hal tentang "Pecinta Alam", teknologi komputer dan internet, dan games PC, sejalan dengan hobby dan aktifitas sehari-hari...........

Bisnis Tiket

Status YM

Pengunjung ke

free counters